Lintas Gunungkidul - Kabar baik untuk PPPK! Kenaikan gaji berkala di 2025 sudah diatur dalam Perpres Nomor 11/2024 dengan kenaikan 8% sejak Januari 2024. Berapa nominalnya? Bagaimana perhitungannya?
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results